
Ilustrasi layanan streaming Netflix. Photo by freestocks on Unsplash
RI Dilarang Kenakan Pajak Digital ke Google hingga Netflix, Pemerintah Buka Suara
Pemerintah Indonesia secara resmi mengambil langkah strategis dalam kebijakan fiskal internasional dengan menyepakati penghapusan rencana pengenaan Pajak Layanan Digital (Digital Services Tax/DST) secara sepihak (unilateral) terhadap perusahaan teknologi asal Amerika Serikat. Kesepakatan ini menjadi bagian dari komitmen bilateral antara Indonesia dan AS dalam memperkuat kerja sama ekonomi.
Langkah ini mencuat di tengah upaya global untuk menata ulang hak pemajakan atas raksasa digital seperti Google, Netflix, Meta, dan Amazon yang meraup keuntungan besar dari pasar domestik namun minim kontribusi pajak secara fisik.
Isi Kesepakatan RI-AS: Tidak Ada DST untuk Raksasa Teknologi
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan Kontan dan Bisnis Indonesia, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk tidak menerapkan pajak layanan digital yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan-perusahaan asal Negeri Paman Sam. Sebagai imbalannya, Amerika Serikat juga berkomitmen untuk tidak memberlakukan tarif perdagangan balasan terhadap produk-produk ekspor unggulan Indonesia.
Kesepakatan ini muncul sebagai bagian dari transisi menuju implementasi solusi dua pilar (Two-Pillar Solution) yang diinisiasi oleh OECD/G20 guna mengatasi tantangan pajak ekonomi digital.
Penjelasan Pemerintah: Pilih Jalur Konsensus Global
Menteri Keuangan RI dan jajaran teknis di Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi bahwa langkah ini bukanlah bentuk "kekalahan" kedaulatan pajak, melainkan upaya untuk menghindari perang dagang dan menciptakan kepastian hukum.
Fokus pada Pilar 1 OECD
Dikutip dari KumparanBisnis, pemerintah lebih memilih untuk menunggu implementasi Pilar 1 OECD. Melalui pilar ini, hak pemajakan akan dialokasikan lebih adil kepada negara pasar (seperti Indonesia) berdasarkan tempat di mana pelanggan berada, bukan berdasarkan keberadaan fisik kantor perusahaan tersebut.
Jika Indonesia tetap memaksakan DST secara sepihak, risikonya adalah sanksi dagang dari AS yang dapat mengganggu ekspor nasional. Dengan kesepakatan ini, Indonesia akan mendapatkan jatah pajak melalui mekanisme global yang lebih terukur.
Nasib PPN 11 Persen: Tetap Berlaku bagi Konsumen
Penting bagi masyarakat untuk membedakan antara Pajak Penghasilan (PPh) badan yang dikenakan kepada perusahaan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan kepada pengguna.
PPN Digital: Masyarakat tetap akan dikenakan PPN sebesar 11% saat berlangganan Netflix atau membeli layanan Google. Hal ini karena PPN dipungut dari konsumen di Indonesia dan sudah berjalan sejak 2020.
Pajak Penghasilan (PPh): Inilah yang menjadi poin kesepakatan. Indonesia tidak akan menarik PPh atau DST secara mandiri dari laba Google-Netflix sebelum aturan internasional (Pilar 1) resmi diimplementasikan.
Dampak Ekonomi dan Angka Persentase yang Terlibat
Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan skala ekonomi digital Indonesia yang terus tumbuh pesat. Berdasarkan data ekonomi terbaru, nilai transaksi ekonomi digital Indonesia diperkirakan mencapai angka yang signifikan di tahun 2026.
Potensi Kerugian Jika DST Diterapkan: Tanpa kesepakatan ini, produk ekspor Indonesia bisa terkena bea masuk tambahan hingga 25% sebagai balasan dari AS (berdasarkan ancaman Section 301 sebelumnya).
Target Pajak Global: Melalui Pilar 1 OECD, Indonesia berpotensi mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari sisa laba (residual profit) perusahaan digital global yang melebihi ambang batas profitabilitas 10%.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Meskipun kesepakatan ini memberikan angin segar bagi hubungan dagang RI-AS, tantangan besar menanti pada kecepatan implementasi konsensus global. Jika implementasi Pilar 1 terus tertunda di tingkat internasional, Indonesia dan banyak negara berkembang lainnya mungkin akan kembali meninjau kebijakan DST mereka.
Pengamat ekonomi menyarankan agar pemerintah tetap memperkuat basis data transaksi digital untuk memastikan bahwa ketika aturan global berlaku, Indonesia sudah siap secara administrasi untuk memungut jatah pajaknya secara maksimal.