Photo by Igor Omilaev on Unsplash
Medan, 31 Januari 2026 –
Dunia digital Indonesia memasuki babak baru di mana "konten" telah
menjadi komoditas ekonomi yang setara dengan barang manufaktur. Di awal tahun
2026, Creator Economy tidak lagi dipandang sebelah mata. Jutaan anak
muda Indonesia kini menggantungkan hidupnya dari platform seperti TikTok,
YouTube, hingga platform decentralized berbasis Web3.
Pemerintah melalui Kementerian
Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Keuangan mulai merumuskan
aturan yang lebih terstruktur untuk mendukung sekaligus mengatur industri ini.
Isu yang paling hangat adalah legalitas konten sebagai objek jaminan utang
dan skema pelaporan pajak yang lebih sederhana bagi para pekerja seni digital.
Sandiaga Uno: Konten Adalah
"The New Oil"
Dalam Creative Outlook 2026
di Bali (12 Januari 2026), Sandiaga Uno (selaku pakar dan tokoh
ekonomi kreatif) menekankan bahwa ekonomi kreatif adalah penyelamat ekonomi
Indonesia di tengah ketidakpastian global.
"Di tahun 2026, kita harus
melihat bahwa konten bukan hanya video pendek di HP. Konten adalah kekayaan
intelektual (IP). Pemerintah terus menyempurnakan regulasi agar para kreator
bisa menggunakan sertifikat IP mereka sebagai jaminan ke bank untuk modal
usaha. Ini adalah revolusi finansial bagi Gen Z," tegas Sandiaga.
Ahli Perpajakan: Skema Pajak
Konten yang Lebih Ramah
Seiring dengan integrasi Core
Tax yang dikomandoi Menkeu Purbaya, praktisi perpajakan dari Danny
Darussalam Tax Center (DDTC) menjelaskan dalam webinar pada (18 Januari
2026) bahwa pajak bagi kreator kini lebih transparan.
"Dulu kreator bingung cara
lapor pajak karena kategorinya tidak jelas. Sekarang, sistem Core Tax
2026 memungkinkan platform digital langsung memotong PPh pasal 21 atau
menggunakan skema UMKM yang sangat rendah bagi kreator pemula. Ini memberikan
kepastian hukum dan rasa aman bagi mereka," ungkap sang analis.
Tantangan: Burnout dan
Keberlanjutan
Meskipun cuan yang dihasilkan sangat besar, para ahli psikologi industri (disampaikan dalam forum kesehatan mental Januari 2026) mengingatkan risiko "Digital Burnout". Gen Z terjebak dalam algoritma yang menuntut mereka untuk terus memproduksi konten tanpa henti demi menjaga trafik, yang pada akhirnya bisa menurunkan kualitas karya dan kesehatan mental.
Creator Economy di tahun
2026 adalah bukti bahwa kreativitas bisa menjadi mesin pertumbuhan ekonomi yang
kuat. Dengan dukungan regulasi jaminan aset dan sistem pajak yang modern,
menjadi kreator kini adalah jalur karir yang prestisius dan menjanjikan. Bagi
pembaca CotengNews, ini adalah pesan bahwa setiap ide kreatif kalian
kini memiliki nilai ekonomi nyata di mata negara.