.webp)
Photo by Art Rachen on Unsplash
Medan, 31 Januari 2026 –
Memasuki awal tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah komando
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengoperasikan
"senjata" baru dalam pengawasan ekonomi digital. Integrasi data
transaksi aset kripto ke dalam sistem Core Tax Administration System (CTAS)
kini bukan lagi sekadar rencana, melainkan instrumen nyata untuk mengejar
target tax ratio 12% yang dicanangkan pemerintah.
Langkah ini diperkuat dengan
terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang
diteken Menteri Purbaya pada akhir Desember lalu. Aturan ini mewajibkan
Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) atau exchanger untuk melaporkan data
transaksi dan kepemilikan aset penggunanya secara otomatis kepada DJP mulai
tahun data 2026.
Menkeu Purbaya: Perluas
Bandwidth untuk Transparansi
Dalam pernyataannya di Jakarta
pada Senin (26 Januari 2026), Menteri Purbaya menegaskan kesiapan
infrastruktur sistem baru ini. Beliau menyadari bahwa beban trafik data akan
melonjak drastis seiring masuknya jutaan data wajib pajak digital.
"Saya akan perluas bandwidth-nya
dari Core Tax supaya sampai musim pelaporan SPT nanti tidak ada
gangguan. Kita harus mengantisipasi kemungkinan banyaknya wajib pajak yang
masuk ke sistem secara bersamaan karena sistem ini sekarang mencakup aset-aset
digital yang sebelumnya tidak terdeteksi," tegas Menteri Purbaya.
Beliau juga menambahkan pada
Kamis (29 Januari 2026) bahwa kehadiran Core Tax sangat vital
untuk melakukan cross-check data secara akurat. "Sistem ini
membantu verifikasi data-data pajak agar tidak ada lagi celah bagi siapa pun
untuk lolos dari kewajiban bernegara," tambahnya.
Direktur Jenderal Pajak:
Pelaporan Bertahap dan Otomatis
Direktur Jenderal Pajak, Bimo
Wijayanto, dalam konferensi pers awal Januari (8 Januari 2026),
merinci bagaimana mekanisme ini bekerja. Ia menjelaskan bahwa para pedagang
kripto (exchanger) wajib mengumpulkan identitas pengguna, jumlah unit, hingga
nilai pasar wajar transaksi sepanjang tahun 2026.
"Pelaporan data transaksi
sepanjang tahun 2026 ini akan disampaikan ke DJP paling lambat pada 30 April
2027. Kami sudah melakukan meaningful participation dengan para pelaku
usaha atau agen exchanger agar mereka terlibat sejak tahap penyusunan
regulasi dan siap melakukan pelaporan otomatis," ungkap Bimo.
Pandangan Ahli: Transparansi
vs Perlindungan Data
Integrasi ini juga memicu diskusi
hangat di kalangan ahli perpajakan. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
dalam ulasan teknisnya (Januari 2026) mencatat adanya penyesuaian tarif PPh
transaksi kripto menjadi 0,21% namun dengan skema PPN yang lebih
disederhanakan.
Ahli perpajakan dari Taxindo
Prime Consulting menilai bahwa integrasi ini adalah bentuk adopsi standar
global Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Menurut mereka, sistem Core
Tax yang sudah memiliki lebih dari 12,5 juta akun aktif (per 26 Januari
2026) akan menjadi fondasi kuat untuk memetakan kepemilikan aset kripto di
dalam negeri maupun lintas negara melalui pertukaran informasi otomatis (Automatic
Exchange of Information).
Dampak bagi Investor Gen Z
Bagi kamu para investor muda, integrasi ini berarti "kejujuran otomatis". Data saldo di dompet digital atau bursa kripto kamu kini akan muncul sebagai referensi saat kamu mengisi SPT tahun depan. Kamu tidak perlu lagi bingung menghitung manual, karena sistem Core Tax didesain untuk menyajikan data yang sudah dipotong oleh pihak exchanger.
Transformasi digital perpajakan
di bawah Menteri Purbaya menunjukkan bahwa pemerintah semakin serius mengelola
potensi ekonomi baru. Integrasi kripto ke dalam Core Tax adalah langkah
menuju keadilan fiskal, di mana setiap pertumbuhan kekayaan digital
berkontribusi pada pembangunan nasional.