Bye-bye Shadow Economy: Sistem Core Tax 2026 Siap Lacak Aset Kripto Tersembunyi

Dipublikasikan: 2026-01-31 02:40:21


Photo by Art Rachen on Unsplash

Medan, 31 Januari 2026 – Memasuki awal tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah komando Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengoperasikan "senjata" baru dalam pengawasan ekonomi digital. Integrasi data transaksi aset kripto ke dalam sistem Core Tax Administration System (CTAS) kini bukan lagi sekadar rencana, melainkan instrumen nyata untuk mengejar target tax ratio 12% yang dicanangkan pemerintah.

Langkah ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang diteken Menteri Purbaya pada akhir Desember lalu. Aturan ini mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) atau exchanger untuk melaporkan data transaksi dan kepemilikan aset penggunanya secara otomatis kepada DJP mulai tahun data 2026.

Menkeu Purbaya: Perluas Bandwidth untuk Transparansi

Dalam pernyataannya di Jakarta pada Senin (26 Januari 2026), Menteri Purbaya menegaskan kesiapan infrastruktur sistem baru ini. Beliau menyadari bahwa beban trafik data akan melonjak drastis seiring masuknya jutaan data wajib pajak digital.

"Saya akan perluas bandwidth-nya dari Core Tax supaya sampai musim pelaporan SPT nanti tidak ada gangguan. Kita harus mengantisipasi kemungkinan banyaknya wajib pajak yang masuk ke sistem secara bersamaan karena sistem ini sekarang mencakup aset-aset digital yang sebelumnya tidak terdeteksi," tegas Menteri Purbaya.

Beliau juga menambahkan pada Kamis (29 Januari 2026) bahwa kehadiran Core Tax sangat vital untuk melakukan cross-check data secara akurat. "Sistem ini membantu verifikasi data-data pajak agar tidak ada lagi celah bagi siapa pun untuk lolos dari kewajiban bernegara," tambahnya.

Direktur Jenderal Pajak: Pelaporan Bertahap dan Otomatis

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam konferensi pers awal Januari (8 Januari 2026), merinci bagaimana mekanisme ini bekerja. Ia menjelaskan bahwa para pedagang kripto (exchanger) wajib mengumpulkan identitas pengguna, jumlah unit, hingga nilai pasar wajar transaksi sepanjang tahun 2026.

"Pelaporan data transaksi sepanjang tahun 2026 ini akan disampaikan ke DJP paling lambat pada 30 April 2027. Kami sudah melakukan meaningful participation dengan para pelaku usaha atau agen exchanger agar mereka terlibat sejak tahap penyusunan regulasi dan siap melakukan pelaporan otomatis," ungkap Bimo.

Pandangan Ahli: Transparansi vs Perlindungan Data

Integrasi ini juga memicu diskusi hangat di kalangan ahli perpajakan. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dalam ulasan teknisnya (Januari 2026) mencatat adanya penyesuaian tarif PPh transaksi kripto menjadi 0,21% namun dengan skema PPN yang lebih disederhanakan.

Ahli perpajakan dari Taxindo Prime Consulting menilai bahwa integrasi ini adalah bentuk adopsi standar global Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Menurut mereka, sistem Core Tax yang sudah memiliki lebih dari 12,5 juta akun aktif (per 26 Januari 2026) akan menjadi fondasi kuat untuk memetakan kepemilikan aset kripto di dalam negeri maupun lintas negara melalui pertukaran informasi otomatis (Automatic Exchange of Information).

Dampak bagi Investor Gen Z

Bagi kamu para investor muda, integrasi ini berarti "kejujuran otomatis". Data saldo di dompet digital atau bursa kripto kamu kini akan muncul sebagai referensi saat kamu mengisi SPT tahun depan. Kamu tidak perlu lagi bingung menghitung manual, karena sistem Core Tax didesain untuk menyajikan data yang sudah dipotong oleh pihak exchanger.

Transformasi digital perpajakan di bawah Menteri Purbaya menunjukkan bahwa pemerintah semakin serius mengelola potensi ekonomi baru. Integrasi kripto ke dalam Core Tax adalah langkah menuju keadilan fiskal, di mana setiap pertumbuhan kekayaan digital berkontribusi pada pembangunan nasional.


← Kembali