Photo by Mathieu Stren on Unsplash
Medan, 31 Januari 2026 –
Tahun 2026 menandai babak baru dalam komitmen Indonesia menjaga bumi sekaligus
memperkuat kas negara. Di bawah komando Menteri Keuangan Purbaya Yudhi
Sadewa, Indonesia secara resmi memperluas implementasi Pajak Karbon.
Namun, yang menarik perhatian dunia internasional bukan hanya pajaknya,
melainkan infrastruktur Bursa Karbon yang kini sepenuhnya terintegrasi
dengan teknologi blockchain.
Langkah ini diambil untuk
memastikan setiap unit pengurangan emisi dapat dilacak secara transparan,
mencegah manipulasi data, dan membuka akses bagi investor retail untuk ikut
serta dalam pendanaan proyek ramah lingkungan.
Menteri Purbaya: Mengubah
Polusi Menjadi Nilai Ekonomi
Dalam pidatonya di Green
Economy Summit Jakarta (22 Januari 2026), Menteri Purbaya menegaskan
bahwa pajak karbon adalah instrumen keadilan.
"Pajak karbon ini bukan
untuk menghambat industri, tapi untuk memberikan sinyal harga yang jelas. Siapa
yang mengotori, dia yang membayar. Namun, siapa yang menanam pohon atau menjaga
hutan, mereka berhak mendapatkan kompensasi melalui kredit karbon yang kini
bisa diperdagangkan secara digital," tegas Menteri Purbaya (22/1/2026).
Beliau juga menambahkan bahwa
pendapatan dari pajak karbon ini akan langsung dialokasikan untuk subsidi
energi terbarukan dan transportasi publik bertenaga listrik.
Pernyataan Ahli: Tokenisasi
Karbon sebagai Solusi Global
Kristalina Georgieva,
Direktur Pelaksana IMF (dalam forum ekonomi ASEAN pada Januari 2026),
memuji langkah Indonesia dalam mengadopsi teknologi digital untuk bursa karbon.
"Indonesia memiliki aset
karbon biru (blue carbon) terbesar di dunia. Dengan melakukan tokenisasi
pada kredit karbon ini, Indonesia tidak hanya membantu iklim global, tetapi
juga menciptakan aset finansial baru yang sangat likuid bagi pasar dunia,"
ungkapnya.
Di sisi lain, pengamat lingkungan
dari Greenpeace SE Asia (diwawancarai pada 18 Januari 2026)
mengingatkan bahwa transparansi sistem blockchain yang diusung Menkeu
Purbaya harus benar-benar bisa diakses publik untuk menghindari greenwashing
oleh perusahaan besar.
Integrasi dengan Core Tax
Menteri Purbaya juga memastikan bahwa pelaporan emisi karbon perusahaan akan terintegrasi langsung dengan sistem Core Tax. Artinya, perusahaan tidak bisa lagi memberikan data yang berbeda antara laporan keberlanjutan mereka dengan laporan pajak yang masuk ke DJP. Semua tersinkronisasi secara otomatis di tahun 2026 ini.
Pajak Karbon 2026 adalah bukti
bahwa Indonesia serius dalam melakukan transisi energi. Di tangan Menteri
Purbaya, kebijakan ini diubah menjadi peluang ekonomi masa depan. Bagi pembaca CotengNews,
memahami mekanisme karbon bukan lagi sekadar isu lingkungan, melainkan
pemahaman mendasar tentang ke mana arah uang dunia akan mengalir di sisa dekade
ini.