Gen Z Wajib Tahu! Cara 'Cuan' dari Investasi Hijau Lewat Bursa Karbon Indonesia 2026

Dipublikasikan: 2026-01-31 14:56:47

Photo by Mathieu Stren on Unsplash

Medan, 31 Januari 2026 – Tahun 2026 menandai babak baru dalam komitmen Indonesia menjaga bumi sekaligus memperkuat kas negara. Di bawah komando Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Indonesia secara resmi memperluas implementasi Pajak Karbon. Namun, yang menarik perhatian dunia internasional bukan hanya pajaknya, melainkan infrastruktur Bursa Karbon yang kini sepenuhnya terintegrasi dengan teknologi blockchain.

Langkah ini diambil untuk memastikan setiap unit pengurangan emisi dapat dilacak secara transparan, mencegah manipulasi data, dan membuka akses bagi investor retail untuk ikut serta dalam pendanaan proyek ramah lingkungan.

Menteri Purbaya: Mengubah Polusi Menjadi Nilai Ekonomi

Dalam pidatonya di Green Economy Summit Jakarta (22 Januari 2026), Menteri Purbaya menegaskan bahwa pajak karbon adalah instrumen keadilan.

"Pajak karbon ini bukan untuk menghambat industri, tapi untuk memberikan sinyal harga yang jelas. Siapa yang mengotori, dia yang membayar. Namun, siapa yang menanam pohon atau menjaga hutan, mereka berhak mendapatkan kompensasi melalui kredit karbon yang kini bisa diperdagangkan secara digital," tegas Menteri Purbaya (22/1/2026).

Beliau juga menambahkan bahwa pendapatan dari pajak karbon ini akan langsung dialokasikan untuk subsidi energi terbarukan dan transportasi publik bertenaga listrik.

Pernyataan Ahli: Tokenisasi Karbon sebagai Solusi Global

Kristalina Georgieva, Direktur Pelaksana IMF (dalam forum ekonomi ASEAN pada Januari 2026), memuji langkah Indonesia dalam mengadopsi teknologi digital untuk bursa karbon.

"Indonesia memiliki aset karbon biru (blue carbon) terbesar di dunia. Dengan melakukan tokenisasi pada kredit karbon ini, Indonesia tidak hanya membantu iklim global, tetapi juga menciptakan aset finansial baru yang sangat likuid bagi pasar dunia," ungkapnya.

Di sisi lain, pengamat lingkungan dari Greenpeace SE Asia (diwawancarai pada 18 Januari 2026) mengingatkan bahwa transparansi sistem blockchain yang diusung Menkeu Purbaya harus benar-benar bisa diakses publik untuk menghindari greenwashing oleh perusahaan besar.

Integrasi dengan Core Tax

Menteri Purbaya juga memastikan bahwa pelaporan emisi karbon perusahaan akan terintegrasi langsung dengan sistem Core Tax. Artinya, perusahaan tidak bisa lagi memberikan data yang berbeda antara laporan keberlanjutan mereka dengan laporan pajak yang masuk ke DJP. Semua tersinkronisasi secara otomatis di tahun 2026 ini.

Pajak Karbon 2026 adalah bukti bahwa Indonesia serius dalam melakukan transisi energi. Di tangan Menteri Purbaya, kebijakan ini diubah menjadi peluang ekonomi masa depan. Bagi pembaca CotengNews, memahami mekanisme karbon bukan lagi sekadar isu lingkungan, melainkan pemahaman mendasar tentang ke mana arah uang dunia akan mengalir di sisa dekade ini.


← Kembali