Guncang Pasar Dunia! Trump Naikkan Tarif Global Jadi 15 Persen Pasca Putusan MA Amerika Serikat

Dipublikasikan: 2026-02-22 11:09:40

Presiden RI Prabowo Subianto saat bertemu dengan Presiden AS Donald Trump saat tanda tangan perjanjian timbal balik bersejarah. Sumber Foto : Humas Sekretariat Kabinet RI

Trump Naikkan Tarif Global Jadi 15 Persen: Ketegangan Baru Ekonomi Dunia Pasca Putusan Mahkamah Agung AS

Medan – Dinamika politik di Washington kembali mengguncang stabilitas ekonomi internasional. Hanya dalam hitungan 24 jam setelah mengumumkan rencana tarif 10 persen, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengambil langkah lebih agresif dengan menaikkan tarif perdagangan global menjadi 15 persen. Keputusan kilat yang diambil pada akhir Februari 2026 ini dipandang sebagai bentuk konfrontasi terbuka terhadap lembaga yudisial tertinggi di negara tersebut.

Percepatan kenaikan angka tarif ini muncul sebagai respons langsung atas putusan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat yang sebelumnya mencoba membatasi wewenang eksekutif dalam menetapkan kebijakan tarif secara sepihak. Dengan menaikkan beban biaya masuk bagi hampir seluruh produk impor dunia, Gedung Putih seolah mengirimkan pesan bahwa kebijakan proteksionisme "America First" tidak akan bisa dihentikan oleh hambatan hukum domestik sekalipun.

Kronologi Kebijakan: Dari 10 Persen Melompat ke 15 Persen dalam Sehari

Langkah drastis ini mengejutkan banyak pihak karena dilakukan tanpa masa transisi yang panjang. Trump beralasan bahwa perlindungan terhadap industri manufaktur Amerika Serikat harus diperkuat secara instan untuk mencegah banjir produk asing yang dianggap merugikan lapangan kerja lokal. Pergeseran angka dari 10 persen ke 15 persen ini mencerminkan ambisi besar pemerintah AS untuk menciptakan tembok ekonomi yang lebih tinggi bagi mitra dagangnya.

Respons Terhadap Putusan Mahkamah Agung AS

Kebijakan terbaru ini merupakan perlawanan eksplisit terhadap upaya MA AS yang ingin memulihkan sistem tarif resiprokal—sebuah mekanisme yang seharusnya mengatur keseimbangan pajak impor antarnegara secara adil. Trump merasa otoritas kepresidenan dalam urusan keamanan ekonomi nasional bersifat mutlak dan tidak boleh diintervensi oleh keputusan hakim. Trump menegaskan bahwa penerapan tarif 15 persen ini akan segera dieksekusi tanpa adanya ruang untuk negosiasi ulang dalam waktu dekat.

Dampak bagi Rantai Pasok Internasional dan Ancaman Inflasi

Kenaikan tarif global hingga 15 persen diprediksi akan mengubah peta jalan perdagangan di berbagai benua. Perusahaan multinasional yang bergantung pada bahan baku impor kini harus menghitung ulang biaya produksi mereka. Akibatnya, lonjakan harga di tingkat konsumen menjadi ancaman yang nyata, terutama untuk produk-produk yang memiliki sensitivitas tinggi terhadap harga pasar.

Risiko Lonjakan Harga Barang Elektronik dan Tekstil

Sektor-sektor seperti teknologi informasi, komponen otomotif, hingga pakaian jadi menjadi yang paling rentan terkena dampak. Dikutip dari Liputan6, para pelaku bisnis kini mulai bersiap menghadapi kenaikan harga jual di pasar Amerika Serikat sebagai kompensasi atas naiknya pajak impor. Para ekonom memperingatkan bahwa jika kebijakan ini bertahan lama, dunia mungkin akan menghadapi gelombang inflasi baru di tengah upaya pemulihan ekonomi yang masih berlangsung.

Nasib Komoditas Ekspor Indonesia di Bawah Kebijakan Tarif 15 Persen

Sebagai salah satu mitra dagang penting bagi Amerika Serikat, Indonesia berdiri di posisi yang cukup menantang. Kenaikan pajak impor ini menjadi batu sandungan bagi produk-produk unggulan tanah air yang selama ini kompetitif di pasar AS. Bagi para pengusaha di Medan dan wilayah Indonesia lainnya, efisiensi menjadi satu-satunya jalan agar barang tetap laku meski dibebani tarif yang lebih tinggi.

Sektor Unggulan yang Terdampak Secara Signifikan

Berdasarkan data yang berkembang, komoditas seperti tekstil, produk alas kaki, hingga olahan kelapa sawit kemungkinan besar akan merasakan tekanan biaya yang berat. Dikutip dari MetroTV News, pemerintah Indonesia saat ini tengah mengamati dengan seksama apakah kenaikan tarif ini akan dibarengi dengan skema pengecualian tertentu melalui perjanjian bilateral. Namun, tanpa adanya kesepakatan khusus, daya saing produk manufaktur Indonesia terancam melemah dibandingkan negara-negara yang memiliki basis produksi di dalam wilayah perdagangan bebas AS.

Analisis Pakar: Runtuhnya Era Perdagangan Bebas Dunia

Kebijakan Trump ini dianggap sebagai sinyal berakhirnya era keterbukaan ekonomi global yang selama ini dijaga oleh organisasi perdagangan dunia. Pendekatan unilateral atau tindakan sepihak yang diambil AS memaksa negara-negara lain untuk mengambil langkah serupa demi melindungi ekonomi masing-masing.

Potensi Gugatan Hukum Internasional

Banyak pakar hukum internasional memprediksi akan ada banjir gugatan melalui organisasi perdagangan internasional (WTO) sebagai respons atas kebijakan 15 persen ini. Meskipun gugatan hukum mungkin memakan waktu bertahun-tahun, dampak ekonomi di lapangan terjadi secara instan. Ketidakpastian hukum ini juga memicu volatilitas di bursa saham global, di mana investor mulai menarik modal dari aset-aset yang dinilai berisiko tinggi terhadap perang dagang.

Adaptasi di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

Langkah Donald Trump menaikkan tarif global menjadi 15 persen adalah pengingat bahwa kebijakan politik dapat mengubah arah ekonomi dunia dalam semalam. Bagi Indonesia, tantangan ini harus dijawab dengan mempercepat diversifikasi pasar ke negara-negara non-tradisional dan memperkuat konsumsi domestik.

← Kembali