Ilustrasi mobil patroli kepolisian. Mabes Polri secara resmi menyampaikan permohonan maaf atas insiden penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Brimob di Tual, Maluku, yang menewaskan seorang siswa MTs. (Photo by Madrosah Sunnah on Unsplash)
Tragedi di Tual: Ketika Helm Taktis Aparat Merenggut Nyawa Pelajar 14 Tahun
Dunia hukum dan keamanan Indonesia kembali diguncang oleh kabar pilu dari ujung timur nusantara. Seorang remaja berusia 14 tahun, Arianto Tawakal (AT), yang berstatus sebagai siswa MTsN 1 Maluku Tenggara, harus meregang nyawa di tangan oknum aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
Insiden yang terjadi pada Kamis pagi, 19 Februari 2026, di Kota Tual, Maluku, kini menjadi sorotan nasional setelah Mabes Polri secara resmi menyampaikan permohonan maaf dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Kronologi Mencekam: Pukulan Helm yang Berujung Maut
Peristiwa ini bermula saat fajar baru saja menyingsing setelah waktu sahur. Arianto (14) bersama kakak kandungnya, Nasrim Karim (15), sedang melintas menggunakan sepeda motor di sekitar kawasan RSUD Maren dan Kampus Uningrat, Kota Tual. Saat itu, keduanya masih mengenakan seragam sekolah.
Tanpa disangka, perjalanan mereka terhenti secara brutal. Bripda Masias Siahaya (MS), anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Polda Maluku yang saat itu tengah bertugas memantau aksi balap liar, diduga langsung bereaksi keras saat melihat motor korban melintas.
Detik-detik Insiden Terjadi
Menurut laporan dari berbagai sumber media nasional seperti CNN Indonesia dan Kompas TV, Bripda MS tiba-tiba melompat dan mengayunkan helm taktis miliknya tepat ke arah dahi Arianto. Benturan keras tersebut membuat Arianto kehilangan kendali atas motornya hingga tersungkur ke aspal dengan luka serius pada bagian kepala.
Polisi Ungkap Motif dan Fakta di Balik Kejadian
Dalam perkembangan terbaru, pihak kepolisian melalui Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, mengonfirmasi bahwa Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka. Ada temuan mengejutkan bahwa pelaku diduga sempat mencoba mengaburkan fakta dengan memaksa agar insiden tersebut dicatat sebagai kecelakaan murni akibat balap liar.
Namun, pihak keluarga dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Nasrim, kakak korban yang selamat, menjelaskan bahwa saat kejadian motor mereka memang melaju cukup kencang karena kondisi jalan yang menurun, bukan karena sedang balapan.
Mabes Polri dan Kapolri Angkat Bicara: "Ini Mencederai Kepercayaan Publik"
Menanggapi gelombang kemarahan publik di media sosial, Mabes Polri segera mengambil langkah cepat. Kadiv Humas Polri secara terbuka menyampaikan duka cita mendalam sekaligus permohonan maaf kepada keluarga korban. Polri mengakui bahwa tindakan Bripda MS telah melukai hati masyarakat dan merusak citra institusi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memberikan atensi khusus pada kasus ini. Ia menjamin bahwa proses hukum terhadap Bripda MS akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tanpa kompromi.
Wamen HAM dan DPR: Desakan Sanksi Paling Berat
Tindakan brutal ini juga memicu reaksi keras dari pemerintah dan legislatif. Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM), Mugiyanto, menyatakan bahwa aksi Bripda MS adalah bentuk pelanggaran serius terhadap UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Tuntutan Pemecatan (PTDH)
Senada dengan hal tersebut, Anggota DPR RI menyuarakan agar Bripda MS segera dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan. Menurut DPR, tindakan memukul anak di bawah umur dengan helm baja adalah perbuatan keji yang tidak mencerminkan semboyan Polri sebagai pengayom.
Status Hukum Saat Ini: Pidana dan Etik Menanti
Hingga saat ini, Bripda Masias Siahaya telah ditahan di Rutan Polres Tual dan kemudian diberangkatkan ke Polda Maluku di Ambon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis:
Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal di atas 7 tahun penjara.
Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang kemungkinan besar akan berujung pada pemecatan.