Beli Apartemen Lewat Token? Menteri Purbaya Dukung Penuh Regulasi Real World Assets (RWA) 2026

Dipublikasikan: 2026-01-31 03:40:09

Medan, 31 Januari 2026 – Dunia keuangan Indonesia tengah bersiap menghadapi gelombang besar yang disebut-sebut sebagai "Evolusi Kedua" teknologi blockchain: Real World Assets (RWA) Tokenization. Berbeda dengan tren kripto sebelumnya yang didominasi aset spekulatif, tahun 2026 menandai era di mana aset fisik nyata—seperti gedung perkantoran di Sudirman, cadangan nikel di Sulawesi, hingga hak sewa properti—diubah menjadi token digital yang dapat diperdagangkan dalam satuan kecil.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, melihat fenomena ini bukan sekadar tren teknologi, melainkan alat bantu untuk meningkatkan likuiditas aset nasional yang selama ini "tertidur". Dalam kunjungannya ke Bursa Komoditas digital di Jakarta (27 Januari 2026), beliau memberikan sinyal hijau bagi perluasan adopsi RWA di tanah air.

Menteri Purbaya: Demokratisasi Investasi Melalui Tokenisasi

Purbaya menegaskan bahwa teknologi RWA memungkinkan masyarakat luas, termasuk Gen Z dengan modal terbatas, untuk memiliki andil dalam aset bernilai tinggi.

"Selama ini, investasi properti besar atau komoditas hanya bisa dinikmati oleh pemain bermodal raksasa. Dengan tokenisasi RWA, kita melakukan demokratisasi ekonomi. Seorang anak muda di pelosok bisa memiliki pecahan token dari aset produktif di kota besar. Ini adalah cara kita meningkatkan wealth distribution yang inklusif," tegas Menteri Purbaya (27/1/2026).

Beliau juga menambahkan bahwa Kemenkeu sedang mengkaji penggunaan tokenisasi untuk aset-aset negara (BMN) yang potensial agar lebih produktif dan memberikan imbal hasil bagi kas negara.

Pandangan Ahli Global: Indonesia sebagai Pusat RWA Asia

Larry Fink, CEO BlackRock (dalam wawancara Bloomberg Technology pada 14 Januari 2026), kembali menegaskan visinya bahwa "setiap aset finansial akan ditokenisasi". Beliau secara spesifik menyebut pasar berkembang seperti Indonesia memiliki keunggulan pada komoditas.

"Indonesia memiliki cadangan nikel dan sumber daya alam yang masif. Tokenisasi komoditas ini (RWA) akan merevolusi rantai pasok global. Pembeli di Eropa bisa membeli token nikel Indonesia secara langsung dengan transparansi penuh di atas blockchain," ungkapnya.

Regulasi OJK: Perlindungan Investor Adalah Kunci

Merespons gempuran ini, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, dalam forum diskusi di Jakarta (19 Januari 2026), menyatakan bahwa pihaknya telah merampungkan Regulatory Sandbox khusus untuk aset RWA.

"Kami memastikan bahwa setiap token RWA harus memiliki underlying asset yang nyata dan terverifikasi secara hukum. Jangan sampai ada tokenisasi aset bodong. Tahun 2026 adalah tahun penegakan standar keamanan bagi platform RWA di Indonesia," ujarnya.

Tantangan dan Peluang di Tahun 2026

Meskipun potensinya besar, isu klasifikasi pajak masih menjadi tantangan. Namun, Menteri Purbaya telah menginstruksikan tim teknis di Kemenkeu untuk memastikan perlakuan pajak RWA tetap kompetitif agar tidak mematikan inovasi.

Integrasi RWA dengan Rupiah Digital (CBDC) yang baru saja diluncurkan tahap retailnya diprediksi akan menjadi katalis utama. Dengan Rupiah Digital, proses settlement atau penyelesaian transaksi jual-beli token RWA dapat terjadi secara instan tanpa perlu melewati birokrasi perbankan tradisional yang memakan waktu berhari-hari.

Gempuran Token RWA di tahun 2026 adalah bukti bahwa teknologi blockchain telah mencapai tingkat kematangan yang bermanfaat bagi ekonomi riil. Dukungan penuh dari Menteri Purbaya Yudhi Sadewa dan pengawasan ketat dari OJK memposisikan Indonesia sebagai salah satu pemain utama dalam peta kekuatan ekonomi digital global.

← Kembali