
Medan, 31 Januari 2026 –
Dunia keuangan Indonesia tengah bersiap menghadapi gelombang besar yang
disebut-sebut sebagai "Evolusi Kedua" teknologi blockchain: Real
World Assets (RWA) Tokenization. Berbeda dengan tren kripto sebelumnya yang
didominasi aset spekulatif, tahun 2026 menandai era di mana aset fisik
nyata—seperti gedung perkantoran di Sudirman, cadangan nikel di Sulawesi,
hingga hak sewa properti—diubah menjadi token digital yang dapat diperdagangkan
dalam satuan kecil.
Menteri Keuangan, Purbaya
Yudhi Sadewa, melihat fenomena ini bukan sekadar tren teknologi, melainkan
alat bantu untuk meningkatkan likuiditas aset nasional yang selama ini
"tertidur". Dalam kunjungannya ke Bursa Komoditas digital di Jakarta
(27 Januari 2026), beliau memberikan sinyal hijau bagi perluasan adopsi
RWA di tanah air.
Menteri Purbaya: Demokratisasi
Investasi Melalui Tokenisasi
Purbaya menegaskan bahwa
teknologi RWA memungkinkan masyarakat luas, termasuk Gen Z dengan modal
terbatas, untuk memiliki andil dalam aset bernilai tinggi.
"Selama ini, investasi
properti besar atau komoditas hanya bisa dinikmati oleh pemain bermodal
raksasa. Dengan tokenisasi RWA, kita melakukan demokratisasi ekonomi. Seorang
anak muda di pelosok bisa memiliki pecahan token dari aset produktif di kota
besar. Ini adalah cara kita meningkatkan wealth distribution yang
inklusif," tegas Menteri Purbaya (27/1/2026).
Beliau juga menambahkan bahwa
Kemenkeu sedang mengkaji penggunaan tokenisasi untuk aset-aset negara (BMN)
yang potensial agar lebih produktif dan memberikan imbal hasil bagi kas negara.
Pandangan Ahli Global:
Indonesia sebagai Pusat RWA Asia
Larry Fink, CEO BlackRock
(dalam wawancara Bloomberg Technology pada 14 Januari 2026),
kembali menegaskan visinya bahwa "setiap aset finansial akan
ditokenisasi". Beliau secara spesifik menyebut pasar berkembang seperti
Indonesia memiliki keunggulan pada komoditas.
"Indonesia memiliki cadangan
nikel dan sumber daya alam yang masif. Tokenisasi komoditas ini (RWA) akan
merevolusi rantai pasok global. Pembeli di Eropa bisa membeli token nikel
Indonesia secara langsung dengan transparansi penuh di atas blockchain,"
ungkapnya.
Regulasi OJK: Perlindungan
Investor Adalah Kunci
Merespons gempuran ini, Kepala
Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, dalam forum diskusi
di Jakarta (19 Januari 2026), menyatakan bahwa pihaknya telah
merampungkan Regulatory Sandbox khusus untuk aset RWA.
"Kami memastikan bahwa
setiap token RWA harus memiliki underlying asset yang nyata dan
terverifikasi secara hukum. Jangan sampai ada tokenisasi aset bodong. Tahun
2026 adalah tahun penegakan standar keamanan bagi platform RWA di
Indonesia," ujarnya.
Tantangan dan Peluang di Tahun
2026
Meskipun potensinya besar, isu
klasifikasi pajak masih menjadi tantangan. Namun, Menteri Purbaya telah
menginstruksikan tim teknis di Kemenkeu untuk memastikan perlakuan pajak RWA
tetap kompetitif agar tidak mematikan inovasi.
Integrasi RWA dengan Rupiah Digital (CBDC) yang baru saja diluncurkan tahap retailnya diprediksi akan menjadi katalis utama. Dengan Rupiah Digital, proses settlement atau penyelesaian transaksi jual-beli token RWA dapat terjadi secara instan tanpa perlu melewati birokrasi perbankan tradisional yang memakan waktu berhari-hari.
Gempuran Token RWA di tahun 2026 adalah bukti bahwa teknologi blockchain telah mencapai tingkat kematangan yang bermanfaat bagi ekonomi riil. Dukungan penuh dari Menteri Purbaya Yudhi Sadewa dan pengawasan ketat dari OJK memposisikan Indonesia sebagai salah satu pemain utama dalam peta kekuatan ekonomi digital global.