Kronologi Lengkap Mobil Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari: Pelat Palsu, Golok, dan Pistol Mainan

Dipublikasikan: 2026-02-26 15:32:44

Photo by Iqro Rinaldi on Unsplash

Kronologi Lengkap Mobil Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari: Pelat Palsu, Golok, dan Pistol Mainan

Medan — Sebuah insiden yang menggemparkan pengguna jalan terjadi di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Rabu sore, 25 Februari 2026. Sebuah Toyota Calya berwarna hitam melaju secara ugal-ugalan melawan arus lalu lintas, menerobos tiga ruas jalan sekaligus, dan berakhir dengan menghantam sejumlah kendaraan lain sebelum pengemudinya berhasil diamankan polisi.

Peristiwa ini viral di media sosial setelah rekaman dari dashcam kendaraan patroli maupun kamera pengendara beredar luas. Pelaku, seorang pria berinisial HM berusia 25 tahun, kini berstatus tersangka dan menghadapi ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Awal Mula: Pelat Mencurigakan Picu Pengejaran

Kejadian bermula saat petugas Ditlantas Polda Metro Jaya mencurigai kendaraan tersebut tengah melaju secara ugal-ugalan di tengah kepadatan arus lalu lintas sore hari. Polisi kemudian memerintahkan pengemudi untuk menepi, namun perintah tersebut diabaikan sepenuhnya.

Dikutip dari detik.com Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menerangkan bahwa setelah instruksi menepi tidak diindahkan, petugas mulai mengikuti kendaraan tersebut. Mobil itu bergerak masuk ke Jalan Gunung Sahari IV, dan bukannya melambat, pengemudi justru menginjak pedal gas lebih dalam.

Rekaman dashcam patroli menangkap Toyota Calya itu melaju dengan kecepatan tinggi di jalan sempit sebelum membelok ke arah Bungur.

Kronologi Pengejaran: Tiga Ruas Jalan Diterobos Lawan Arah

Situasi paling kritis terjadi saat kendaraan itu menerobos masuk ke Jalan Gunung Sahari V yang merupakan jalan satu arah — dari arah Pasar Baru menuju Bungur. Pelaku masuk dari arah berlawanan dengan kecepatan tinggi, mengancam keselamatan banyak pengendara motor yang memadati jalan tersebut. 

Pengejaran berlanjut ke Perempatan Pasar Baru, di mana HM berbelok masuk ke Jalan Budi Utomo dari jalur kanan yang merupakan jalur berlawanan arah. Pelaku sempat hampir menabrak anggota polisi yang berjaga di persimpangan.

Dari situ HM memacu kendaraannya ke arah Ancol. Namun sesampainya di kawasan Pintu Besi, antrian kendaraan di lampu merah memblokir jalannya. Alih-alih berhenti, HM berbalik arah di jalur yang sama — bukan pindah lajur — dan kembali melaju berlawanan arus ke arah Pasar Baru. 

Pada titik inilah tabrakan beruntun terjadi. Sejumlah sepeda motor dan kendaraan lain tak sempat menghindari Toyota Calya yang datang dari arah berlawanan. Satu orang dilaporkan mengalami luka-luka akibat kejadian ini. Massa yang marah kemudian mengepung kendaraan tersebut setelah akhirnya berhenti.

Secara keseluruhan, pelaku menerobos setidaknya tiga ruas jalan dengan kondisi berlawanan arah. 

Fakta Mengejutkan di Dalam Mobil: 4 Pasang Pelat, Golok, dan Pistol Mainan

Setelah pelaku berhasil diamankan, pemeriksaan terhadap kendaraan mengungkap sejumlah temuan yang mengejutkan.

Di dalam mobil ditemukan empat pasang pelat nomor kendaraan yang berbeda-beda — tiga pasang tersimpan di dalam, satu pasang terpasang di kendaraan. Selain itu, polisi juga menemukan dua senjata tajam dan satu pucuk senjata api jenis mainan. 

Dari empat pasang pelat tersebut, rinciannya adalah dua pelat ber-kode wilayah B (DKI Jakarta), satu pelat berkode G, dan satu pelat berkode D.  Polisi menegaskan tidak ada satu pun pelat yang sesuai dengan peruntukannya dan masih mendalami kepemilikan asli kendaraan tersebut.

Dirlantas Kombes Komarudin menyatakan dugaan kuat bahwa keberadaan pelat-pelat ilegal dan senjata tajam itulah yang memicu kepanikan HM saat pertama kali diperintahkan menepi. Kondisi semacam itu dinilai sangat tidak lazim, dan polisi menduga pelaku mencoba melarikan diri untuk menghindari pemeriksaan lebih lanjut. 

Tes Urine Negatif, Ada Wanita Tanpa Identitas di Dalam Mobil

Untuk memastikan kondisi pelaku, polisi segera melakukan tes urine setelah HM diamankan. Hasilnya dinyatakan negatif dari semua jenis zat narkotika. 

Fakta lain yang terungkap adalah HM tidak berkendara seorang diri. Terdapat seorang wanita di dalam mobil yang oleh HM diakui sebagai kekasihnya. Wanita tersebut tidak membawa dokumen identitas apapun saat diperiksa polisi. 

Menurut keterangan HM kepada penyidik, ia berangkat dari Surabaya, sempat bermalam di Karawang, dan berniat melanjutkan perjalanan berwisata ke kawasan Ancol, Jakarta Utara.  Polisi masih mendalami kebenaran keterangan tersebut.

Ditetapkan Tersangka, Ancaman Hukuman hingga 4 Tahun

Pengemudi HM telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 

Pasal 311 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan nyawa orang lain, dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun. Ayat (2) memperberat ancaman menjadi 2 tahun apabila tindakan tersebut mengakibatkan kerusakan kendaraan. Sementara ayat (3) yang dikenakan kepada HM mengatur ancaman pidana hingga 4 tahun penjara apabila perbuatannya mengakibatkan korban luka ringan disertai kerusakan kendaraan. 

Selain pelanggaran lalu lintas, HM juga diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah, yang akan menambah deretan pasal yang dihadapinya.

Respons Polisi dan Penyelidikan Lanjutan

Pihak Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan penyelidikan masih terus berlangsung. Selain dugaan pemalsuan pelat nomor, kepemilikan senjata tajam di dalam kendaraan berpotensi menambah jeratan hukum tersendiri bagi HM.

Polisi juga masih memeriksa identitas wanita yang turut berada di dalam kendaraan, serta menelusuri asal-usul seluruh pelat nomor yang ditemukan untuk mengungkap apakah kendaraan tersebut terkait dengan kasus lain.

HM saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

← Kembali