.webp)
Photo by Daniel von Appen on Unsplash
Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Teman Dekat Saat Hendak Sidang Skripsi, Ini Kronologi Lengkapnya
Medan — Suasana pagi di lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Pekanbaru, mendadak mencekam pada Kamis, 26 Februari 2026. Seorang mahasiswi berinisial F (23 tahun) menjadi korban pembacokan tepat saat ia bersiap menjalani sidang skripsi yang telah lama dinantikannya. Pelaku, yang ternyata adalah orang terdekat korban sendiri, langsung diamankan di lokasi kejadian.
Peristiwa ini seketika mengguncang civitas akademika UIN Suska dan viral di media sosial, memunculkan keprihatinan luas tentang keamanan di lingkungan kampus.
Lokasi dan Waktu Kejadian
Insiden terjadi di lantai 2 Fakultas Hukum Syariah UIN Suska Pekanbaru pada sekitar pukul 08.20–08.30 WIB. Saat itu korban sedang berada di area sidang, menunggu giliran untuk mempertahankan skripsinya di hadapan dewan penguji.
Dikutip dari ranahriau.com berdasarkan keterangan Kanit Reskrim Polsek Binawidya, Iptu Santo Morlando, pihak kepolisian menerima laporan resmi sekitar pukul 08.00 WIB dan langsung menerjunkan anggota ke lokasi. Sesampainya di sana, petugas memasang garis polisi untuk membatasi akses ke area kejadian.
Kronologi: Tiba-tiba Menyerang Tanpa Peringatan
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad, pelaku datang secara tiba-tiba dan langsung menghampiri korban, kemudian melancarkan serangan tanpa diduga.
Pada saat kejadian, korban dan pelaku tengah berada di ruang sidang munaqasah sambil menunggu kehadiran dosen penguji. Di sinilah pelaku melancarkan aksinya.
Polisi mengkonfirmasi bahwa korban mengalami luka bacokan di bagian kepala dan lengan, dengan jumlah luka lebih dari dua torehan. Berdasarkan penelusuran awal, pelaku diketahui membawa parang dan kapak sebagai senjata yang disiapkan sebelumnya — mengindikasikan bahwa serangan ini bukan tindakan spontan.
Pelaku Diamankan Berkat Sigapnya Mahasiswa dan Satpam
Kepanikan sempat melanda seluruh lantai dua gedung fakultas. Namun situasi tidak berlarut-larut.
Berkat kerja sama cepat antara mahasiswa lain yang berada di lokasi dan petugas keamanan kampus (sekuriti), pelaku berhasil dilumpuhkan dan diamankan pada saat itu juga. Korban segera dilarikan ke RS Bhayangkara Kota Pekanbaru untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Pelaku berinisial R, berusia 21 tahun, kemudian diserahkan ke Polsek Bina Widya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kondisi Korban: Stabil, Akan Dirujuk ke RS Arifin Ahmad
Kabar terkini terkait kondisi korban disampaikan langsung oleh Kombes Pandra.
Korban saat ini dalam kondisi stabil dan mendapatkan perawatan intensif di RS Bhayangkara Pekanbaru. Pihak kepolisian menyatakan korban akan segera dirujuk ke RS Arifin Ahmad untuk penanganan medis yang lebih komprehensif.
Keluarga korban telah dihubungi dan mendampingi proses perawatan. Pihak kampus UIN Suska juga dikabarkan memberikan pendampingan kepada keluarga.
Motif: Dendam dan Sakit Hati Akibat Hubungan Asmara
Penelusuran awal polisi mengungkap latar belakang yang tragis di balik kejadian ini.
Dikutip dari detik.com Kombes Pandra menyatakan bahwa korban dan pelaku saling mengenal dan memiliki hubungan yang cukup dekat. Dugaan awal, aksi kekerasan ini dilatarbelakangi rasa dendam dan sakit hati dari pihak pelaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diduga tidak dapat menerima berakhirnya hubungan yang pernah dijalin bersama korban. Persoalan pribadi inilah yang ditengarai menjadi pemicu utama terjadinya tindak kekerasan.
Meski demikian, Polda Riau menegaskan penyelidikan masih terus berjalan untuk memastikan motif secara menyeluruh melalui pendekatan scientific crime investigation, termasuk pemeriksaan keterangan sejumlah saksi.
Jeratan Hukum: Pasal KUHP Baru, Ancaman 12 Tahun Penjara
Pelaku berinisial R dijerat dengan Pasal 269 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Kombes Pandra menegaskan tersangka sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penggunaan KUHP baru — yang mulai berlaku efektif pada 2026 — dalam kasus ini menjadi salah satu yang pertama disorot publik secara luas, khususnya terkait pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius pada korban.
Respons Pihak Kampus dan Penyelidikan Lanjutan
Pihak UIN Suska Riau belum mengeluarkan pernyataan resmi secara tertulis hingga berita ini disusun. Namun berdasarkan informasi yang beredar, kampus telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan memberikan akses penuh terhadap proses penyelidikan.
Polda Riau memastikan proses hukum akan berjalan transparan. Selain memeriksa pelaku, penyidik juga mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian saat insiden terjadi.
Redaksi akan terus memperbarui perkembangan kasus ini.