Foto: atrbpn.go.id
Mulai Senin Ini 10 Jenis Surat Tanah
Lama Resmi Tak Berlaku, Segera Cek Aset Keluarga Kamu!
Medan – Senin,
2 Februari 2026, menjadi tanggal bersejarah sekaligus titik balik bagi sistem
pertanahan di Indonesia. Per hari ini, pemerintah melalui Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi menyatakan
bahwa 10 jenis surat tanah lama atau bukti kepemilikan adat tidak lagi diakui
sebagai alat bukti hak atas tanah yang sah.
Mengapa Dokumen Lama Harus Diganti?
Selama puluhan tahun, dokumen seperti
Girik, Petuk D, atau Rincik sering dianggap sebagai bukti kepemilikan. Namun,
secara hukum nasional sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18
Tahun 2021, tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan
Pendaftaran Tanah. Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa alat bukti tertulis
tanah bekas milik adat yang dikuasai secara perorangan wajib didaftarkan paling
lama lima tahun sejak peraturan tersebut diundangkan.
PP tersebut mulai diberlakukan pada
tanggal 2 Februari 2021, dan batas akhir pendaftaran jatuh pada 2 Februari
2026. Artinya, setelah tanggal tersebut, berbagai dokumen tanah adat tidak lagi
dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah. Dengan demikian,
dokumen-dokumen tersebut nantinya hanya berfungsi sebagai petunjuk atau
keterangan lokasi tanah, bukan sebagai alas hak kepemilikan.
Daftar 10 Jenis Surat Tanah yang Tak
Lagi Berlaku Sebagai Bukti Sah
Adapun dokumen tanah yang tidak berlaku sebagai bukti kepemilikan tersebut meliputi :
Letter C
Petok D
Landrente
Girik
Kekitir
Pipil
Verponding
Erfpacht
Opstal
Gebruik
Kepala Subbagian Pemberitaan dan
Publikasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Arie Satya Dwipraja
menyampaikan, surat atau dokumen tanah adat selain sertifikat, sejak awal
memang bukan bukti kepemilikan tanah.
Arie menegaskan, dokumen-dokumen
tersebut pada dasarnya merupakan dokumen administrasi pada masanya, bukan bukti
hak milik atas tanah. “Dokumen-dokumen yang disebutkan tadi sebenarnya bukan
bukti kepemilikan tanah, melainkan dibuat dalam rangka administrasi
perpajakan,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com (12/12/2025).
Apa yang Terjadi Jika Tidak Segera
Diurus?
Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah masyarakat
tidak akan serta-merta diambil alih oleh negara meskipun masih menggunakan
surat tanah adat tanpa sertifikat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan
Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyatakan bahwa “Masyarakat yang
sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan
informasi yang tidak bertanggung jawab. Selama tanah tersebut dikuasai dan
ditempati, sertifikatnya tetap dapat dimohonkan melalui kantor pertanahan,”
kata dia, dikutip dari Antara (8/1/2026).
Beliau menyatakan, dokumen tanah lama
tidak akan diabaikan. Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai
petunjuk dalam proses pendaftaran tanah hingga diterbitkannya SHM. Untuk
mengajukan permohonan sertifikat, masyarakat cukup membuat surat pernyataan
mengenai riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah yang dikuatkan oleh minimal
dua orang saksi serta diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.
“Dua orang saksi tersebut harus
benar-benar mengetahui riwayat kepemilikan dan penguasaan fisik tanah, biasanya
tetangga sekitar atau tokoh masyarakat,” jelas Shamy dikutip dari Kompas.com
Namun, dokumen tanah adat dinilai
rentan disalahgunakan dan berpotensi menimbulkan konflik maupun sengketa
pertanahan. Oleh karena itu, mulai 2026 dokumen-dokumen tersebut tidak lagi
diakui sebagai alas hak kepemilikan.
Adapun alas hak kepemilikan tanah yang
diakui negara antara lain berupa: Akta jual beli, Akta waris dan Akta lelang
Diimbau masyarakat yang masih memiliki
tanah dengan dokumen adat untuk segera mengurus sertifikasi menjadi Sertifikat
Hak Milik (SHM). Pasalnya, SHM merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah sejak
berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok
Agraria (UUPA). Berdasarkan undang-undang tersebut, hak milik merupakan hak
atas tanah yang paling kuat dan tidak mudah dihapus, serta dapat dipertahankan
dari klaim pihak lain.