Mulai Senin Ini 10 Jenis Surat Tanah Lama Resmi Tak Berlaku, Segera Cek Aset Keluarga Kamu!

Dipublikasikan: 2026-02-02 03:36:47

Foto: atrbpn.go.id

Mulai Senin Ini 10 Jenis Surat Tanah Lama Resmi Tak Berlaku, Segera Cek Aset Keluarga Kamu!

Medan – Senin, 2 Februari 2026, menjadi tanggal bersejarah sekaligus titik balik bagi sistem pertanahan di Indonesia. Per hari ini, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi menyatakan bahwa 10 jenis surat tanah lama atau bukti kepemilikan adat tidak lagi diakui sebagai alat bukti hak atas tanah yang sah.

Mengapa Dokumen Lama Harus Diganti?

Selama puluhan tahun, dokumen seperti Girik, Petuk D, atau Rincik sering dianggap sebagai bukti kepemilikan. Namun, secara hukum nasional sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dikuasai secara perorangan wajib didaftarkan paling lama lima tahun sejak peraturan tersebut diundangkan.

PP tersebut mulai diberlakukan pada tanggal 2 Februari 2021, dan batas akhir pendaftaran jatuh pada 2 Februari 2026. Artinya, setelah tanggal tersebut, berbagai dokumen tanah adat tidak lagi dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah. Dengan demikian, dokumen-dokumen tersebut nantinya hanya berfungsi sebagai petunjuk atau keterangan lokasi tanah, bukan sebagai alas hak kepemilikan.

Daftar 10 Jenis Surat Tanah yang Tak Lagi Berlaku Sebagai Bukti Sah

Adapun dokumen tanah yang tidak berlaku sebagai bukti kepemilikan tersebut meliputi :

    Letter C

    Petok D

         Landrente

         Girik

         Kekitir

         Pipil

         Verponding

         Erfpacht

         Opstal

         Gebruik

Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Arie Satya Dwipraja menyampaikan, surat atau dokumen tanah adat selain sertifikat, sejak awal memang bukan bukti kepemilikan tanah.

Arie menegaskan, dokumen-dokumen tersebut pada dasarnya merupakan dokumen administrasi pada masanya, bukan bukti hak milik atas tanah. “Dokumen-dokumen yang disebutkan tadi sebenarnya bukan bukti kepemilikan tanah, melainkan dibuat dalam rangka administrasi perpajakan,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com (12/12/2025).

Apa yang Terjadi Jika Tidak Segera Diurus?

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah masyarakat tidak akan serta-merta diambil alih oleh negara meskipun masih menggunakan surat tanah adat tanpa sertifikat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyatakan bahwa “Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi yang tidak bertanggung jawab. Selama tanah tersebut dikuasai dan ditempati, sertifikatnya tetap dapat dimohonkan melalui kantor pertanahan,” kata dia, dikutip dari Antara (8/1/2026).

Beliau menyatakan, dokumen tanah lama tidak akan diabaikan. Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah hingga diterbitkannya SHM. Untuk mengajukan permohonan sertifikat, masyarakat cukup membuat surat pernyataan mengenai riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah yang dikuatkan oleh minimal dua orang saksi serta diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.

“Dua orang saksi tersebut harus benar-benar mengetahui riwayat kepemilikan dan penguasaan fisik tanah, biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat,” jelas Shamy dikutip dari Kompas.com

Namun, dokumen tanah adat dinilai rentan disalahgunakan dan berpotensi menimbulkan konflik maupun sengketa pertanahan. Oleh karena itu, mulai 2026 dokumen-dokumen tersebut tidak lagi diakui sebagai alas hak kepemilikan.

Adapun alas hak kepemilikan tanah yang diakui negara antara lain berupa: Akta jual beli, Akta waris dan Akta lelang

Diimbau masyarakat yang masih memiliki tanah dengan dokumen adat untuk segera mengurus sertifikasi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Pasalnya, SHM merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Berdasarkan undang-undang tersebut, hak milik merupakan hak atas tanah yang paling kuat dan tidak mudah dihapus, serta dapat dipertahankan dari klaim pihak lain.

← Kembali